Related Posts
-
Permudah Pendaftaran Seleksi ASN 2021, Inilah Sejumlah Fitur Baru Portal SSCASN
– Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan hanya akan menggunakan satu portal pendaftaran dalam tiga kategori rekrutmen calon Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Sekolah Kedinasan, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penggunaan satu portal yakni portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran. Untuk …
-
Daftar Seleksi CPNS dan PPPK Tak Perlu Upload Ijazah dan Dokumen Lainnya
JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa dalam hal pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan sekolah kedinasan akan menggunakan satu portal. Bima mengatakan portal yang digunakan adalah Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN. “Ini akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran,” …
-
Formasi CPNS 2021 Diumumkan Bulan Depan
Jakarta – Pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka pada April 2021. Rincian formasi kebutuhan masing-masing instansi rencananya akan diumumkan bulan depan. “Rencananya bulan Maret 2021 akan ditetapkan formasinya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Teguh Widjinarko kepada detik, Sabtu (20/2/2021). Teguh mengatakan, proses pendaftaran akan berjalan selama April-Mei 2021, kemudian baru …
-
Kontrak PPPK Sampai Kapan? Ini Jawaban dari Pemerintah
Pendaftaran PPPK 2021 /Kemendikbud/Instagram @kemendikbud.ri PORTAL SULUT – Pemerintah memastikan akan merekrut 1 juta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru. PPPK ini akan direkrut dari guru honorer. Sejumlah guru masih bertanya-tanya bagaimana sistem kontrak PPPK 2021. Dikutip dari bkn.go.id, kontrak kerja PPPK diatur sebagai berikut
-
BKN Pastikan PPPK Dapat Jaminan Pensiun, Tidak Perlu Pindah Jadi PNS
JAKARTA, KOMPAS – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa pegawai pemerintah yang berstatus perjanjian kerja atau PPPK tidak perlu beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Alasannya, fasilitas yang didapatkan beserta tunjangan PPPK setara dengan PNS. Memang diakui, yang membedakan dari kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut hanyalah jaminan pensiunnya. “ASN itu …