
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana. RESMI! Pemerintah Tiadakan CPNS untuk Guru, 2021 Diganti dengan Seleksi Ini /Facebook.com/@Bima Arya Wibisana
FIX INDONESIA – Sistem Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi Guru/tenaga pendidik nyatanya kurang efektif dilakukan selama 20 tahun terakhir. Oleh karenanya, pemerintah menetapkan tidak akan membuka CPNS untuk posisi guru tahun 2021.
Hal tersebut telah disepakati bersama oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPANRB) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Namun, pemerintah akan mengganti CPNS dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk 1 juta calon guru.
Dikutip dari laman berita ANTARA, Rabu 30 Desember 2020 Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria menyatakan hal ini sudah disepakati oleh seluruh elemen baik KemenPANRB dan Kemendikbud. Tujuannya PPPK agar adanya pemerataan guru di tiap sekolah.
FIX INDONESIA – Sistem Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi Guru/tenaga pendidik nyatanya kurang efektif dilakukan selama 20 tahun terakhir. Oleh karenanya, pemerintah menetapkan tidak akan membuka CPNS untuk posisi guru tahun 2021.
Hal tersebut telah disepakati bersama oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPANRB) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Namun, pemerintah akan mengganti CPNS dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk 1 juta calon guru.
Dikutip dari laman berita ANTARA, Rabu 30 Desember 2020 Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria menyatakan hal ini sudah disepakati oleh seluruh elemen baik KemenPANRB dan Kemendikbud. Tujuannya PPPK agar adanya pemerataan guru di tiap sekolah.
“Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujar Bima.
Terbukti dalam 20 tahun terakhir guru yang menjadi PNS tidak disebar rata saat penempatan kerja terkadang ada beberapa guru juga yang ingij pindah tugas, sehingga terjadinya ketidakseimbangan pemerataan guru di setiap sekolah atau daerah.
“Karena apa? Karena kalau PNS, setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional,” jelasnya.
Maka pihak BKN tengah berupaya menyelesaikan pemerataan guru ini. Bima tidak menyangkal bahwa kendala pemertaan guru terjadi karena CPNS yang terus dibuka
“Jadi ke depan, sistemnya akan diubah menjadi PPPK,” kata Bima.
Usulan digantinya CPNS dengan PPPK diharapkan mampu mengubah situasi. Antara CPNS dan PPPK tidak jauh berbeda karena masih termasuj Aparatur Sipil Negara (ASN), namun yang berbeda hanya dari segi tunjungan pensiun.
“Setara, hanya bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun,” kata Bima.
Namun, BKN mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.
“Bukan berarti tidak boleh mendapatkan pensiun, karena untuk PPPK tidak pernah dipotong iuran pensiunnya. Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan,” tutupnya.***
Sourcer : Fix Indonesia