Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah telah mengeluarkan produk hukum baru yang mengatur manajemen pegawai negeri sipil (PNS). Aturan ini mengubah sejumlah ketentuan mulai dari pemecatan, pemberhentian PNS, hingga persoalan cuti.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 17/2020 tentang Manajemen PNS yang mengubah produk hukum sebelumnya yakni PP 11/2017. Aturan ini ditetapkan Presiden Joko WIdodo (Jokowi) pada 28 Februari 2020 lalu.
Pertama, berkaitan dengan pemecatan. Kini, abdi negara yang melakukan penyelewengan terhadap pancasila dan UUD 1945 atau menjadi anggota atau pengurus partai politik tidak hanya akan dipecat.
Dalam ketentuan aturan baru, ada pernyataan dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan.
Kedua, pengunduran diri dan pemberhentian PNS yang menjadi tersangka. Dalam aturan baru, PNS harus mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden, dan jabatan tertinggi lainnya.
Adapun terkait dengan pemberhentian saat PNS menjadi tersangka, pemerintah mengubah ketentuan pemberhentian sementara PNS menjadi tersangka pidana di mana pemberhentian berlaku sejak PNS ditahan.
Ketiga, berkaitan dengan hak cuti bagi para abdi negara. Kini, para guru sekolah maupun dosen pada perguruan tinggi berhak mendapatkan cuti tahunan sesuai dalam pasal 315 beleid aturan tersebut.
Khusus cuti sakit, PNS berhak mendapatkan cuti paling lama 1 tahun dengan tetap menyertakan surat keterangan dokter yang memuat perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan perubahan mekanisme cuti di instansi pemerintah pusat dan daerah ini telah mengakomodir usulan para PNS.
“Ini mengakomodir PNS yang ingin melakukan pengobatan ke luar negeri. Sebelumnya PNS yang cuti sakit lebih dari 14 hari harus melampirkan surat keterangan dari dokter ke pemerintah,” kata Haryomo dalam keterangan resmi.
Source : CNBC Indonesia