Related Posts
-
Wah Canggih, Kini Daftar CPNS 2021 Tak Perlu Upload Ijazah dan Berkas Lain
JAKARTA, – Buat kamu yang sudah siap-siap mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, gak bakal kerepotan lagi dengan masalah unggah-mengunggah dokumen, seperti ijazah dan lainnya. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana berkata, pihaknya sudah mempercanggih fitur-fitur teknologi penunjang pendaftaran online, salah satunya adalah peserta tidak perlu lagi mengunggah dokumen, seperti seleksi-seleksi …
-
Penjelasan Terbaru Panselnas tentang Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Pelamar Wajib Baca
JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan hanya satu portal yang akan digunakan jelang pendaftaran untuk CPNS dan PPPK 2021. Portal pendaftaran ini disiapkan untuk tiga kategori rekrutmen calon ASN, yakni CPNS, sekolah kedinasan, dan PPPK. “Penggunaan satu portal yakni portal sistem seleksi calon ASN atau SSCASN akan mempermudah peserta dalam …
-
Kemenpan RB: Proses Penerimaan CPNS/PPPK 2021 Diumumkan Maret
– Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) masih belum bisa memastikan perihal pembukaan CPNS 2021. Rencana penerimaan masih dibahas dan saat ini Kemenpan RB masih melakukan tahapan validasi proses penerimaan untuk formasi tahun 2021. Pembukaan CPNS 2021 akan disesuaikan dengan kebutuhan kementerian, lembaga, instansi, dan pemerintah daerah. Hal tersebut berkaitan dengan dampak …
-
Seleksi CPNS untuk Guru Tetap Di Buka di 2021, Tapi Terbatas
Petugas memeriksa surat keterangan hasil rapid tes COVID-19 yang ditunjukkan peserta ujian Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) di program penjaringan CPNS 2019 di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu, 30 September 2020. Ujian ini menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah risiko penularan wabah COVID-19. ANTARA/Destyan Sujarwoko TEMPO, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan seleksi CPNS untuk guru pada 2021 …
-
Apa beda PNS dan PPPK? Ini penjelasan BKN
KONTAN – JAKARTA. Pegawai pemerintah yang berstatus perjanjian kerja atau PPPK tidak perlu beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Alasannya, fasilitas yang didapatkan beserta tunjangan PPPK setara dengan PNS. Memang diakui, yang membedakan dari kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut hanyalah