Tribunjogja — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 rencananya akan dibuka pada bulan April hingga Mei.
Namun, pemerintah masih terus membahas kapan tepatnya pelaksanaan CPNS 2021 bisa dimulai berikut dengan daftar formasi tetap yang dibutuhkan.
Total usulan formasi CPNS 2021 untuk instansi pusat diperkirakan sebanyak 113.172 dan pemerintah daerah 439.170. Pemerintah juga merekrut sejumlah calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun ini.
Ada tiga formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK. Pertama, yakni profesi guru.
Direncanakan akan merekrut satu juta guru melalui skema PPPK untuk menyelesaikan persoalan kekurangan tenaga guru yg saat ini diisi oleh tenaga honorer. Kedua, yakni tenaga kesehatan.
Terakhir, ada formasi tenaga teknis lainnya, seperti teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur permukiman dan sanitasi, transportasi, energi, dan air bersih.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
-Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
-Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
-Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
-Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
-Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
-Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
-Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
-Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
-Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
-Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
-Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
-Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV (eselon)
-Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
-Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
-Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
-Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
-Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Alur pendaftaran CPNS 2021:
1. Akses portal SSCASN (http://sscasn.bkn.go.id)
2. Buat akun SSCN menggunakan nomor KTP atau Kartu Keluarga/ NIK kepala keluarga
3. Log In menggunakan nomor NIK dan password yang sudah didaftarkan
4. Lengkapi biodata
5. Lengkapi data
6. Cetak kartu pendaftaran
7. Pengumuman seleksi administrasi
8. Tes seleksi
PPPK
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.
Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.
Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK berhak memperoleh:
1. Gaji dan tunjangan
2. Cuti
3. Perlindungan
4. Pengembangan kompetensi
5. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
2. Meninggal dunia
3. Atas permintaan sendiri
4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
Gaji dan tunjangan PPPK
Gaji PPPK dan besaran tunjangannya juga sudah diatur oleh pemerintah.
Berikut Daftar Gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020:
– Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
– Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
– Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
– Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
– Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
– Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
– Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
– Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
– Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
– Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
– Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
– Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
– Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
– Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
– Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
– Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
– Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas:
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan struktural
– Tunjangan jabatan fungsional
– Tunjangan lainnya
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Source : TribunJogja